Pages

PERATURAN UMUM & KODE ETIK USER CLUB SUBANG

Selasa, 25 Februari 2014




BAB I
Pendahuluan

Peraturan umum dan kode etik User Club Subang, dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
  1. Melindungi kepentingan anggota User Club Subang dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi pengurus User Club Subang
  2. Memudahkan pengurus User Club Subang dalam rangka memajukan dan menjalankan kinerja Komunitas User Club Subang
  3. Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) pengurus User Club Subang  dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan organisasi User Club Subang
  4. Menegaskan hubungan antar anggota organisasi User Club Subang
  5. Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi User Club Subang  dan anggota User Club Subang
  6. Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua pengurus User Club Subang
  7. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para anggota User Club Subang
  8. Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota User Club Subang  dalam menjalankan tugasnya.

BAB II
Istilah dan Pengertian

Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi User Club Subang ,dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan tata tertib dan etika organisasi.
  1. Organisasi ini bersifat Transfaransi dan Demokrasi
  2. Organisasi ini adalah organisasi dari sebuah Komunitas IT, yang berkedudukan di Kabupaten Subang
  3. Pengurus organisasi User Club Subang  adalah Anggota User Club Subang dengan potensi dibidang IT yang dipilih dan ditetapkan oleh MUBES User Club Subang dengan Musyawarah Mufakat dan memilki kekuatan hukum yang kuat
  4. Pengurus organisasi adalah perwakilan dari berbagai Devisi di bidang IT
  5. Mahasiswa yang menduduki organisasi User Club Subang  adalah benar-benar tercatat sebagai Pakar di bidang IT
  6. Bidang cakupan organisasi User Club Subang  adalah lingkungan Kabupaten Subang

BAB III
Persyaratan menjadi Anggota Organisasi User Club Subang
    * ( sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi User Club Subang )

BAB IV
Peraturan Organisasi User Club Subang  (Tata Tertib Organisasi)
    * ( ditetapkan sesuai dengan peraturan organisasi User Club Subang ).
  
BAB V
Kode Etik Organisasi User Club Subang

  1. Anggota organisasi User Club Subang harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing anggota.
  2. Anggota organisasi User Club Subang Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Anggota organisasi User Club Subang memegang teguh prinsip organisasi User Club Subang  tanpa kecuali.
  4. Anggota organisasi User Club Subang  harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi User Club Subang
  5. Anggota organisasi User Club Subang Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan guna tercapainya visi dan misi serta program kerja organisasi User Club Subang
  6. Anggota organisasi User Club Subang wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan
  7. Anggota organisasi User Club Subang wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
  8. Anggota organisasi User Club Subang dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi
  9. Anggota organisasi User Club Subang tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi lain dengan alasan apapun.
  10. Anggota organisasi User Club Subang wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik organisasi User Club Subang
  11. Anggota organisasi User Club Subang tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) organisai User Club Subang

BAB VI
Sanksi

  1. Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua.
  2. Ketua dan Pengurus Harian Organisasi atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus organisasi User Club Subang tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.
  3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :
    • Himbauan.
    • Peringatan.
    • Peringatan keras.
    • Penghentian sementara keanggotaan organisasi User Club Subang
    • Pencabutan status anggota User Club Subang
4.   Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota Organisasi User Club Subang  melakukan kesalahan sebagai berikut :
·         Melanggar kode etik dan peraturan organisasi User Club Subang yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi User Club Subang
·         Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dengan alasan apapun.
·         Menyalahgunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi.
·         Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
5.   Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi.

BAB VII
Pengunduran Diri
   
    * ( Sesuai dengan ketetapan organisasi User Club Subang)




BAB VIII
Penutup

  1. Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama dan dibuat dengan cara Musyawarah Mufakat, Hukum dan Perundang-undangan, serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.
  2. Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.
  3. Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.



                                                                     Ditetapkan di           :    Subang
                                                                     Tanggal                   :    10 Januari 2008
                                                                     Ketua Umum User Club Subang


                                                                    

                                                                     Kiki Rusdyanto, S.T.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar