RANCANGAN
UNDANG-UNDANG USER CLUB SUBANG
NOMOR
01 TAHUN 2007
TENTANG ORGANISASI
USER CLUB SUBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PENGURUS USER CLUB SUBANG,
Menimbang: a. bahwa
kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan
pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib
menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain
dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
c. bahwa
sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk
mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
d. bahwa
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
MUBER USER CLUB SUBANG
dan
DEWAN PEMBINA USER CLUB SUBANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG ORGANISASI USER CLUB SUBANG.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi User
Club Subang yang selanjutnya disebut UC
Subang adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh Komunitas
IT Kabupaten Subnag secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan dalam bidang Teknologi dan InfUC Sbgi di
Kabupaten Subang yang berdasarkan
Pancasila.
2.
Anggaran Dasar
yang selanjutnya disingkat AD adalah
peraturan dasar UC Sbg.
3.
Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang
dibentuk sebagai penjabaran AD UC Sbg.
4. Pengurus Pusat
adalah yang memegang kekuasaan di
Organisasi User Club Subang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan UC
Subang tahun 2007.
5. Pengurus Cabang adalah sebagai
unsur penyelenggara Kegiatan User Club Subang.
6.
Devisi adalah yang menyelenggarakan urusan Kegiatan
User Club Subang di bidang Keahlian.
BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT Pasal 2
Asas
UC Sbg tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
|
UC Sbg dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak
dan cita-cita UC Sbg yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal 4
UC Sbg bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.
BAB III
TUJUAN,
FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 5
UC Sbg bertujuan untuk:
a. Meningkatkan Kemampuan
dan keberdayaan masyarakat;
b. Memberikan pelayanan
kepada masyarakat;
c. Menjaga nilai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. Melestarikan
dan memelihara norma, nilai, moral,
etika, dan budaya yang hidup dalam
masyarakat;
e. Melestarikan sumber daya alam dan
lingkungan hidup;
f. Mengembangkan kesetiakawanan sosial,
gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa; dan
h.
Mewujudkan tujuan Kabupaten Subang.
Pasal 6
UC Sbg berfungsi sebagai sarana:
a. Penyalur kegiatan sesuai
dengan
kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. Pembinaan dan pengembangan
anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c.
Penyalur keahlian dan kemampuan anggota;
d. Pemberdayaan
Masyarakat di bidang IT;
e.
Pemenuhan pelayanan sosial;
f. Partisipasi masyarakat untuk
memelihara,
menjaga,
dan
memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 7
(1) UC Sbg
memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART
masing-masing.
(2)
Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
|
UC
Sbg memiliki lingkup:
a. Pelajar;
b. Mahasiswa;
atau
c.
Umum.
BAB
IV PENDIRIAN
Pasal 9
UC Sbg didirikan oleh 5 (lima) orang, pada tahun 2007 tepatnya bulan Nopember.
Pasal 10
(1)
UC
Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dapat berbentuk:
a. badan hukum;
atau
b. tidak berbadan hukum.
(2)
UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis
anggota; atau b. tidak berbasis
anggota.
Pasal 11
(1)
UC Sbg berbadan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf
a dapat berbentuk:
a. Perkumpulan;
atau
b. Organisasi / Komunitas.
(2)
UC Sbg berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis
anggota.
(3)
UC Sbg berbadan hukum Organisasi / Komunitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak
berbasis anggota.
Pasal 12
(1)
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf a didirikan dengan
memenuhi persyaratan:
a. akta
pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD dan ART;
b. program kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat
keterangan domisili;
e.
nomor
pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan
tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai
badan hukum perkumpulan
dilakukan oleh DEPKOMINFO yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(3)
Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan undang- undang.
Pasal 13
Badan hukum yayasan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
b diatur dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 14
(1)
Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, UC Sbg dapat membentuk
suatu wadah berhimpun.
(2)
Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak harus tunggal,
kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
BAB V PENDAFTARAN
Pasal 15
(1)
UC Sbg berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan
hukum.
(2)
Pendaftaran UC Sbg berbadan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal telah memperoleh status badan
hukum, UC Sbg sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memerlukan surat
keterangan terdaftar.
Pasal 16
(1)
Pendaftaran UC Sbg yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
(2) Pendaftaran UC Sbg yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD
dan ART;
b. program kerja;
c. susunan pengurus;
d. surat pernyataan tidak dalam sengketa
kepengurusan atau tidak dalam
perkara
di pengadilan; dan
e. surat
pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Pasal 17
(1)
DEPKOMINFO sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan
verifikasi dokumen pendaftaran paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.
(2)
Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap
DEPKOMINFO sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meminta UC Sbg pemohon
untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.
(3)
Dalam hal UC Sbg lulus verifikasi, DEPKOMINFO sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja.
Pasal 18
(1)
Dalam hal UC Sbg tidak berbadan hukum yang tidak
memenuhi persyaratan untuk
diberi surat keterangan terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan
alamat dan domisili.
(2) Pendataan UC Sbg sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
oleh Pengurus atau sebutan lain.
(3) Pendataan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. nama dan
alamat organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan
kegiatan; dan d. susunan pengurus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pendaftaran dan pendataan UC Sbg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam
Peraturan UC Subang.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 20
UC Sbg berhak:
a.
Mengatur dan mengurus
rumah
tangga organisasi secara mandiri
dan
terbuka;
b.
Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk
nama
dan
lambang
UC
Sbg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d.
Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap
keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta,
UC Sbg lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21
UC Sbg berkewajiban:
a. Melaksanakan kegiatan
sesuai dengan tujuan organisasi;
b. Menjaga
persatuan dan kesatuan
Organisasi serta keutuhan
Komunitas UC Subang;
c. Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. Menjaga ketertiban, Kedisiplinan User
Club Subang dan terciptanya Kesuksesan Organisasi;
e. Melakukan pengelolaan keuangan secara
transparan dan akuntabel; dan
f. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan UC
Subang serta Pemerintah Daerah.
BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Organisasi
Pasal 22
UC Sbg memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
Pasal 23
UC Sbg lingkup Kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8
huruf a memiliki struktur
organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota di
Kabupaten Subang.
UC Sbg lingkup
Kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
8 huruf b memiliki
struktur organisasi
dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan/Desa
dalam 1 (satu) Kabupaten.
Pasal 25
UC Sbg lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu)
kecamatan.
Pasal 26
UC Sbg dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan
di External sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
UC Sbg dapat melakukan
kegiatan di seluruh wilayah Kabupaten Subang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 28
UC Sbg berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Subang yang ditentukan
dalam AD.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 29
(1) Kepengurusan UC Sbg di setiap
tingkatan dipilih
secara musyawarah
dan mufakat.
(2)
Kepengurusan UC Sbg di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1
(satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan
lain.
(3) Kepengurusan UC Sbg di setiap tingkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas
pengelolaan UC Sbg.
(1) Struktur
kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD
dan/atau ART.
(2)
Dalam hal terjadi
perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada Seluruh Anggota, Devisi, atau Pihak Terkait sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.
Pasal 31
(1)
Pengurus yang berhenti
atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan
dan/atau mendirikan UC Sbg yang sama.
(2)
Dalam hal pengurus
yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan
dan/atau mendirikan UC Sbg yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau UC
Sbg yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal
31 diatur dalam AD dan/atau ART.
BAB
VIII KEANGGOTAAN
Pasal 33
(1) Setiap
warga Kabupaten Subang berhak menjadi
anggota UC Sbg.
(2) Keanggotaan
UC Sbg bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan
UC Sbg diatur dalam AD dan/atau ART.
Pasal 34
(1) Setiap anggota UC Sbg memiliki hak dan
kewajiban yang sama.
(2) Hak dan
kewajiban anggota UC Sbg diatur dalam AD dan/atau
ART.
BAB IX
AD
DAN ART UC SBG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
(1) Setiap UC Sbg yang berbadan
hukum dan yang terdaftar wajib memiliki
AD
dan ART.
(2) AD dan ART sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan
lambang;
b. tempat kedudukan;
c. asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e. hak dan kewajiban anggota;
f. pengelolaan keuangan;
g. mekanisme
penyelesaian sengketa dan pengawasan internal;
dan h. pembubaran organisasi.
Bagian Kedua
Perubahan
AD dan ART UC Sbg
Pasal 36
(1)
Perubahan AD dan ART dilakukan
melalui forum tertinggi pengambilan keputusan UC Sbg.
(2)
Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
terjadinya perubahan AD dan ART.
BAB X KEUANGAN
Pasal 37
(1) Keuangan UC Sbg dapat bersumber dari:
a. iuran
anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha UC
Sbg;
d. bantuan/sumbangan
dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f.
anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
(2)
Keuangan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara
transparan dan akuntabel.
(3) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UC Sbg menggunakan rekening pada bank
nasional.
Pasal 38
(1)
Dalam hal UC Sbg
menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf a, UC Sbg
wajib membuat laporan pertanggungjawaban
keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai
dengan AD dan/atau ART.
(2)
Dalam hal UC Sbg menghimpun dan
mengelola bantuan/sumbangan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf b, UC Sbg wajib
mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
(3) Sumber
keuangan UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BADAN
USAHA UC SBG
Pasal 39
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan
hidup organisasi, UC Sbg berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
(2)
Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
AD
dan/atau ART.
(3) Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB
XII PEMBERDAYAAN UC SBG
Pasal 40
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan UC Sbg untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup UC Sbg.
(2)
Dalam melakukan pemberdayaan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah menghormati dan
mempertimbangkan aspek sejarah, rekam
jejak, peran, dan integritas UC Sbg
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)
Pemberdayaan UC Sbg sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi kebijakan;
b. penguatan
kapasitas kelembagaan; dan
c. peningkatan
kualitas sumber daya manusia.
(4)
Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang
mendukung pemberdayaan UC Sbg.
(5)
Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
huruf
b dapat berupa:
a. penguatan
manajemen organisasi;
b. penyediaan data dan Informasi UC Sbg;
c. pengembangan
kemitraan;
d. dukungan
keahlian, program, dan pendampingan;
e. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
f. pemberian
penghargaan; dan/atau g. penelitian
dan pengembangan.
(6)
Peningkatan kualitas sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. pendidikan
dan pelatihan;
b. pemagangan;
dan/atau
c. kursus.
(7)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberdayaan UC Sbg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Dalam hal pemberdayaan, UC Sbg dapat bekerja sama atau mendapat dukungan
dari UC Sbg lainnya, masyarakat,
dan/atau swasta.
(2)
Kerja sama atau dukungan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
berupa pemberian penghargaan,
program, bantuan, dan dukungan
operasional organisasi.
Pasal 42
(1) Pemerintah membentuk sistem informasi UC
Sbg untuk meningkatkan pelayanan
publik dan tertib administrasi.
(2)
Sistem Informasi UC Sbg sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
Pengurus Pusat atau Adminitrator yang dikoordinasikan
dan diintegrasikan dengan kesepakatan
Musyawarah mufakat yang menyelenggarakan urusan UC Subang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
sistem informasi UC Sbg sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Kepengurusan Pusat UC Sbg.
BAB XIII
UC
SBG YANG DIDIRIKAN OLEH EXTERNAL
Pasal 43
(1)
UC Sbg yang didirikan oleh External
dapat melakukan kegiatan
di Lingkup UC Sbg atas dasar kesepakatan bersama.
(2) UC Sbg yang didirikan oleh External
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Badan hukum yayasan atau sebutan lain;
b.
Badan hukum yayasan
yang didirikan oleh External atau Luar Kabupaten Subang bersama UC
Subang; atau
c.
Badan
hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum tersebut.
Pasal 44
(1)
UC Sbg badan hukum yayasan atau
sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib
memiliki izin dari UC Sbg Kepengurusan Pusat.
(2) Izin
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. izin prinsip;
dan b. izin operasional.
(3)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Depkominfo yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang External setelah memperoleh pertimbangan tim
perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diberikan
oleh Depkominfo dan Kepengurusan
Pusat UC Subang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Untuk memperoleh izin prinsip, UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a.
UC Sbg badan hukum
yayasan atau sebutan lain dari Wilayah
tersebut yang memiliki hubungan
diplomatik dengan Depkominfo;
b. memiliki
asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2)
Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka
waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Pasal 46
(1) Izin operasional bagi UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat
(2) huruf a hanya dapat diberikan setelah UC Sbg
mendapatkan izin prinsip.
(2)
Untuk memperoleh izin operasional, UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Depkominfo sesuai dengan
bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip
dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
operasional tersebut berakhir.
Pasal
47
(1) Badan
hukum UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2)
huruf b dan huruf c disahkan oleh Depkominfo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan
tim perizinan.
(2)
Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh External atau Luar Wilayah Kabupaten Subang bersama UC Subang
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf b wajib memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a. External yang mendirikan UC Sbg tersebut
Benar-benar Warga wilayah setempat;
b. pemegang
izin tinggal tetap;
c.
jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan
oleh External atau Luar
Wilayah Kabupaten Subang bersama UC
Subang, yang berasal dari pemisahan
harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh User Club Subang; dan
e.
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan
UC Sbg berbadan hukum yayasan yang didirikan
tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Organisasi.
(3)
Selain harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan
badan hukum yayasan yang didirikan oleh
badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut
telah beroperasi di Indonesia
selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b.
jumlah kekayaan awal yayasan
yang didirikan badan hukum yang
berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri
mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
c. salah satu jabatan
ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat
oleh UC Sbg; dan
d. surat
pernyataan pendiri
bahwa kegiatan UC Sbg
berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan/atau
Organisasi.
Pasal 48
Dalam melaksanakan kegiatannya, UC Sbg sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan UC Sbg yang didirikan oleh UC Subang atas izin Depkominfo.
Pasal 49
Pembentukan tim perizinan
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (3)
dan Pasal 47 ayat (1)
dikoordinasikan oleh depkominfo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut
mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49
diatur dalam Peraturan UC Sbg.
Pasal 51
UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (2) berkewajiban:
a.
menghormati kedaulatan UC Sbg Kesatuan Organisasi;
b. tunduk dan patuh pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. menghormati
dan menghargai nilai-nilai agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat;
d. memberikan manfaat kepada masyarakat,
bangsa, dan Organisasi;
e.
mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan
penggunaan dana; dan
f. membuat laporan kegiatan berkala kepada Pengurus Pusat UC Sbg atau Pengurus Cabang dan dipublikasikan kepada
masyarakat melalui media massa.
Pasal 52
UC
Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan
kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengganggu
kestabilan dan keutuhan UC Sbg;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan
kegiatan politik;
e. melakukan
kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f.
melakukan
kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang
dana dari masyarakat; dan
h. menggunakan
sarana dan prasarana instansi atau lembaga untuk kepentingan Pribadi.
BAB
XIV PENGAWASAN
Pasal 53
(1)
Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas UC Sbg atau UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
(2)
Pengawasan internal terhadap UC
Sbg atau
UC
Sbg yang
didirikan
oleh External sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah,
dan/atau Pengurus Pusat.
Pasal 54
(1)
Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan UC
Sbg, setiap UC Sbg atau UC Sbg yang didirikan
oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) memiliki pengawas internal.
(2)
Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan kode
etik organisasi dan
memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi.
(3) Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.
Pasal 55
(1)
Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
53
ayat (3) dapat berupa pengaduan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disampaikan kepada
Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau Pengurus Pusat
terhadap UC Sbg atau UC Sbg yang
didirikan oleh External sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan
Pasal 55 diatur dalam Peraturan UC Subang.
BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal UC
Sbg, UC Sbg berwenang menyelesaikan sengketa melalui
mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.
(2)
Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat
memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan UC Sbg.
Pasal 58
(1)
Dalam hal mediasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak
tercapai, penyelesaian sengketa
UC Sbg dapat ditempuh melalui Musyawarah Mupakat.
(2)
Terhadap putusan
Musyawarah Mufakat hanya dapat diajukan upaya
hukum kasasi.
(3)
Sengketa UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus
oleh Musyawarah Mufakat dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan perkara dicatat di Pengurus
Pusat.
BAB
XVI LARANGAN
Pasal
59
(1) UC Sbg dilarang:
a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang UC Sbg;
b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga
pemerintahan;
c. menggunakan
dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara
lain atau lembaga/badan Nasional
menjadi nama, lambang, atau bendera UC
Sbg;
d.
menggunakan nama, lambang,
bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera,
atau simbol organisasi gerakan separatis
atau organisasi terlarang; atau
e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar UC Sbg lain atau partai
politik.
(2) UC Sbg dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, organisasi atau
golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut;
c. melakukan kegiatan separatis
yang
mengancam
kedaulatan
UC
Subang;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan
ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum
dan fasilitas sosial;
atau
e. melakukan kegiatan yang menjadi
tugas dan wewenang
penegak hukum
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UC Sbg dilarang:
a.
menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan
dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. mengumpulkan
dana untuk partai politik.
(4) UC Sbg dilarang menganut, mengembangkan,
serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan
dengan Pancasila.
BAB XVII SANKSI
Pasal 60
(1) Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang sesuai dengan
lingkup tugas dan
kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif
kepada UC Sbg yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 dan Pasal 59.
(2) Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang melakukan upaya persuasif sebelum
menjatuhkan sanksi administratif kepada UC
Sbg yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 61
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (1) terdiri
atas:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan
terdaftar
atau
pencabutan
status
badan
hukum.
Pasal 62
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
a. peringatan
tertulis kesatu;
b. peringatan
tertulis kedua; dan c. peringatan
tertulis ketiga.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan
tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal UC Sbg telah mematuhi
peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus
Pusat atau Pengurus Cabang dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(4) Dalam hal UC Sbg tidak mematuhi peringatan tertulis
kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus
Cabang dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(5)
Dalam hal UC Sbg tidak mematuhi peringatan tertulis
kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus
Cabang dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
Pasal 63
(1)
Dalam hal UC Sbg
pernah dijatuhi peringatan tertulis
kesatu sebanyak 2 (dua) kali, Pengurus Pusat atau Pengurus
Cabang dapat menjatuhkan peringatan
tertulis kedua.
(2) Dalam hal UC Sbg pernah dijatuhi
peringatan tertulis
kedua sebanyak 2
(dua) kali, Pengurus
Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
Pasal 64
(1)
Dalam hal UC Sbg tidak mematuhi
peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63
ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a. penghentian
bantuan dan/atau hibah; dan/atau b. penghentian
sementara kegiatan.
(2)
Dalam hal UC Sbg tidak memperoleh bantuan
dan/atau hibah, Pengurus Pusat
atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b.
Pasal 65
(1)
Dalam hal penjatuhan sanksi
penghentian sementara kegiatan terhadap UC Sbg lingkup Kabupaten, Devisi
wajib meminta pertimbangan Sangsi dari Pengurus Pusat atau
Pengurus Cabang.
(2)
Apabila dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan
hukum, Pengurus berwenang menjatuhkan
sanksi penghentian sementara kegiatan.
(3)
Dalam hal penjatuhan sanksi
penghentian sementara kegiatan terhadap UC Sbg lingkup Kabupaten atau Kecamatan/Desa, Devisi wajib
meminta pertimbangan Pengurus Pusat
atau Pengurus Cabang sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 66
(1)
Sanksi penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan.
(2) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,
UC Sbg dapat melakukan kegiatan sesuai dengan
tujuan UC Sbg.
(3)
Dalam hal UC Sbg telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan
sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pengurus Pusat
atau Pengurus Cabang dapat mencabut
sanksi penghentian sementara kegiatan.
Pasal 67
(1)
Dalam hal UC Sbg tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat
menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
(2)
Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang wajib meminta pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan
surat keterangan terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang wajib memberikan pertimbangan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pertimbangan Sangsi.
Pasal 68
(1)
Dalam hal UC Sbg berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf
b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan setelah
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai
pembubaran UC Sbg berbadan hukum.
Pasal 69
(1) Pencabutan
status badan hukum
UC Sbg sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak
tanggal
diterimanya salinan
putusan pembubaran UC Sbg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 70
(1)
Permohonan pembubaran
UC Sbg berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) diajukan ke Musyawarah Mufakat oleh Pengurus Pusat atau Pengurus
Cabang hanya atas Pengurus Pusat
tertulis dari Devisi yang menyelenggarakan urusan Organisasi di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Permohonan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Musyawarah Mufakat sesuai dengan tempat domisili hukum UC Sbg dan Pembina mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal
pengajuan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai bukti penjatuhan
sanksi administratif oleh Pengurus
Pusat atau Pengurus Cabang.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak disertai bukti penjatuhan
sanksi administratif oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang,
permohonan pembubaran UC Sbg berbadan hukum
tidak dapat diterima.
(5)
Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang menetapkan hari
sidang dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran
permohonan pembubaran UC Sbg.
(6)
Surat pemanggilan sidang
pemeriksaan pertama
harus sudah diterima secara patut oleh para
pihak
paling lambat
3
(tiga)
hari
sebelum
pelaksanaan sidang.
(7)
Dalam sidang pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), UC Sbg sebagai pihak termohon diberi
hak
untuk
membela
diri
dengan memberikan keterangan dan bukti di
persidangan.
Pasal 71
(1)
Permohonan pembubaran UC Sbg
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh
Musyawarah Mufakat dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan dicatat.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh)
hari atas persetujuan Ketua UC Subang.
(3) Putusan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum.
Pasal 72
Musyawarah Mufakat menyampaikan
salinan putusan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada pemohon, termohon, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 73
(1)
Putusan Musyawarah Mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
(2)
Dalam hal putusan
Musyawarah Mufakat tidak diajukan
upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan Musyawarah Mufakat disampaikan kepada pemohon, termohon, yang
menyelenggarakan urusan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan
diucapkan.
Pasal
74
(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan
Musyawarah Mufakat diucapkan dan dihadiri
oleh para pihak.
(2)
Dalam hal pengucapan putusan Musyawarah
Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu paling lama paling lama 14 (empat belas)
hari sejak salinan putusan diterima
secara patut oleh para pihak.
(3)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan pada Musyawarah Mufakat yang telah memutus pembubaran UC Sbg.
(4) Mencatat permohonan kasasi
pada
tanggal
diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani Pembina UC Sbg.
(5)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada Pembina
UC Sbg pengadilan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
Pasal 75
(1) Pembina wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kepada termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan.
(2)
Termohon kasasi
dapat
mengajukan
kontra
memori
kasasi
kepada
Pembina pengadilan paling
lama 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.
(3)
Pembina pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja
terhitung sejak tanggal kontra memori kasasi diterima.
(4) Pembina wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori
kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan
kepada Pengurus Pusat dalam jangka
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau
paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.
Pasal 76
(1)
Dalam hal kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5)
tidak terpenuhi, ketua UC
Sbg menyampaikan surat keterangan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang yang
menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak
mengajukan memori kasasi.
(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi.
Pasal 77
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi dicatat oleh Pembina User Club Subang.
(2) Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 harus diputus
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi dicatat oleh Pembina UC Subang.
Pasal 78
(1)
Pembina User Club Subang wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada Pengurus Cabang dan atau Devisi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal permohonan kasasi diputus.
(2)
Wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon kasasi, termohon
kasasi, yang menyelenggarakan urusan Organisasi di bidang hukum dan
hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan
kasasi diterima.
Pasal 79
Dalam hal UC
Sbg berbadan
hukum
yayasan
atau
sebutan
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) huruf a tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 atau Pasal 52, Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang sesuai
dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a.
peringatan tertulis;
b. penghentian
kegiatan;
c. pembekuan izin operasional;
d.
pencabutan izin operasional;
e. pembekuan izin prinsip;
f. pencabutan izin prinsip; dan/atau
g.
sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 80
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penjatuhan sanksi untuk UC Sbg
berbadan hukum yayasan yang didirikan
oleh External atau External bersama Devisi UC Sbg, atau yayasan yang didirikan oleh badan hukum.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus UC Sbg, atau anggota atau pengurus UC Sbg
yang didirikan oleh External, baik
sendiri- sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap orang yang merupakan
anggota atau pengurus UC Sbg, atau anggota atau pengurus UC Sbg yang didirikan oleh External, baik sendiri- sendiri
maupun bersama-sama melakukan
tindakan yang menimbulkan kerugian
bagi pihak lain, pihak
yang dirugikan
berhak mengajukan gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut
mengenai penjatuhan sanksi UC Sbg, UC Sbg badan hukum yayasan atau sebutan lainnya, dan UC Sbg badan hukum
yayasan yang didirikan External
atau External bersama Devisi UC Sbg sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
60 sampai
dengan Pasal 80 diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB
XVIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 83
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
a. UC Sbg yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
b. UC Sbg yang telah berbadan hukum
berdasarkan tentang Perkumpulan-Perkumpulan yang berdiri sebelum
Legal tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset UC Subang, tidak perlu melakukan pendaftaran namun
harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
UC Sbg;
c. Surat keterangan terdaftar yang
sudah
diterbitkan
sebelum
Undang
Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
d. UC Sbg yang
didirikan
oleh
External,
External
bersama Devisi UC Subang, yang telah
beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang
ini dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang- undangan yang terkait dengan UC Sbg, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang
ini.
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi User Club.
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 87
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Anggota UC Subang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Undang-undang User
Club Subang Kabupaten Subang.
Disahkan di Subang
pada tanggal 28 Desember 2007
KETUA
UMUM USER CLUB SUBANG,
KIKI
RUSDYANTO, S.T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar