Pages

UNDANG - UNDANG USER CLUB SUBANG

Selasa, 25 Februari 2014


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG USER CLUB SUBANG
NOMOR 01 TAHUN 2007

TENTANG ORGANISASI
USER CLUB SUBANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENGURUS USER CLUB SUBANG,
Menimbang: a.     bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.    bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

c.    bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi        kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah       Negara Kesatuan  Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

d.    bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan          dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu diganti;

e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam        huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  dan  huruf  d perlu membentuk        Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan;

Mengingat:    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
MUBER USER CLUB SUBANG
dan
DEWAN PEMBINA USER CLUB SUBANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:  UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI USER CLUB SUBANG.

BAB  I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Organisasi  User Club Subang yang selanjutnya disebut UC Subang adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh Komunitas IT Kabupaten Subnag secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan dalam bidang Teknologi dan InfUC Sbgi di Kabupaten Subang yang berdasarkan Pancasila.
2.  Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar UC Sbg.
3.  Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD UC Sbg.
4.   Pengurus Pusat adalah yang memegang kekuasaan di Organisasi User Club Subang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan UC Subang tahun 2007.
5.   Pengurus Cabang adalah sebagai unsur penyelenggara Kegiatan User Club Subang.
6.  Devisi adalah yang menyelenggarakan urusan Kegiatan User Club Subang di bidang Keahlian.

BAB II
ASAS, CIRI, DAN SIFAT Pasal 2
Asas UC Sbg tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3
 
UC Sbg dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita UC Sbg yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 4

UC Sbg bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 5

UC Sbg bertujuan untuk:
a. Meningkatkan Kemampuan dan keberdayaan masyarakat;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c.  Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
e.  Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
f.  Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
g.  Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
h. Mewujudkan tujuan Kabupaten Subang.

Pasal 6

UC Sbg berfungsi sebagai sarana:
a. Penyalur  kegiatan  sesuai  dengan  kepentingan  anggota  dan/atau  tujuan organisasi;
b. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. Penyalur keahlian dan kemampuan anggota;
d. Pemberdayaan Masyarakat di bidang IT;
e. Pemenuhan pelayanan sosial;
f. Partisipasi masyarakat  untuk  memelihara,  menjaga,  dan  memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 7

(1) UC Sbg memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing.

(2) Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Pasal 8
 


UC Sbg memiliki lingkup:
a. Pelajar;
b. Mahasiswa; atau
c. Umum.



BAB IV PENDIRIAN

Pasal 9

UC Sbg didirikan oleh 5 (lima) orang, pada tahun 2007 tepatnya bulan Nopember.

Pasal 10

(1)  UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.

(2) UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota.
Pasal 11

(1) UC Sbg berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a dapat berbentuk:
a. Perkumpulan; atau
b. Organisasi / Komunitas.

(2) UC Sbg berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.

(3) UC Sbg berbadan hukum Organisasi / Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Pasal 12

(1) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
b. program kerja;
c.  sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e.  nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
f.   surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh DEPKOMINFO yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan undang- undang.

Pasal 13

Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, UC Sbg dapat membentuk suatu wadah berhimpun.

(2) Wadah berhimpun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.



BAB V PENDAFTARAN

Pasal 15

(1) UC Sbg berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

(2) Pendaftaran UC Sbg berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Pasal 16

(1) Pendaftaran UC Sbg yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

(2) Pendaftaran UC Sbg yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD
dan ART;
b. program kerja;
c.  susunan pengurus;
d. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam
perkara di pengadilan; dan
e. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Pasal 17

(1) DEPKOMINFO sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 16 ayat (3) wajib melakukan verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

(2) Dalam hal dokumen permohonan belum lengkap DEPKOMINFO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta UC Sbg pemohon untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian ketidaklengkapan dokumen permohonan.

(3) Dalam hal UC Sbg lulus verifikasi, DEPKOMINFO sebagaimanadimaksud  pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 18

(1) Dalam hal UC Sbg tidak berbadan hukum yang  tidak memenuhi persyaratan                      untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.

(2) Pendataan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengurus atau sebutan lain.

(3) Pendataan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat organisasi;
b. nama pendiri;
c. tujuan dan kegiatan; dan d. susunan pengurus.


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan UC Subang.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 20
UC Sbg berhak:
a. Mengatur  dan  mengurus  rumah  tangga  organisasi  secara  mandiri  dan
terbuka;
b. Memperoleh  hak  atas  kekayaan  intelektual  untuk  nama  dan  lambang
UC Sbg sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e.  Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f.  Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta,
UC Sbg lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Pasal 21

UC Sbg berkewajiban:
a. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan Organisasi serta keutuhan Komunitas UC Subang;
c.  Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. Menjaga ketertiban, Kedisiplinan User Club Subang dan terciptanya Kesuksesan Organisasi;
e.  Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan UC Subang serta Pemerintah Daerah.

BAB VII
ORGANISASI, KEDUDUKAN, DAN KEPENGURUSAN

Bagian Kesatu
Organisasi

Pasal 22

UC Sbg memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.





Pasal 23

UC Sbg  lingkup  Kabupaten  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Anggota di Kabupaten Subang.




UC Sbg  lingkup  Kabupaten  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  8  huruf  b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan/Desa dalam 1 (satu) Kabupaten.

Pasal 25

UC Sbg lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan.

Pasal 26

UC Sbg dapat memiliki struktur organisasi dan kepengurusan di External sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

UC Sbg dapat melakukan kegiatan di seluruh wilayah Kabupaten Subang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 28

UC Sbg berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Subang yang ditentukan dalam AD.

Bagian Ketiga
Kepengurusan

Pasal 29

(1) Kepengurusan UC Sbg di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.

(2) Kepengurusan UC Sbg di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.   1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b.   1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan c.   1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.

(3) Kepengurusan UC Sbg di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan UC Sbg.


(1) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.

(2) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada Seluruh Anggota, Devisi, atau Pihak Terkait sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.

Pasal 31

(1) Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan UC Sbg yang sama.

(2) Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan UC Sbg yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau UC Sbg yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Pasal 32

Ketentuan   lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal
31 diatur dalam AD dan/atau ART.



BAB VIII KEANGGOTAAN

Pasal 33

(1) Setiap warga Kabupaten Subang berhak menjadi anggota UC Sbg.
(2) Keanggotaan UC Sbg bersifat sukarela dan terbuka.
(3) Keanggotaan UC Sbg diatur dalam AD dan/atau ART.

Pasal 34

(1) Setiap anggota UC Sbg memiliki hak dan kewajiban yang sama.
(2) Hak dan kewajiban anggota UC Sbg diatur dalam AD dan/atau ART.

BAB IX
AD DAN ART UC SBG

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 35

(1) Setiap UC Sbg yang berbadan hukum dan yang terdaftar wajib memiliki AD
dan ART.

(2) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang;
b. tempat kedudukan;
c.  asas, tujuan, dan fungsi;
d. kepengurusan;
e.  hak dan kewajiban anggota;
f.  pengelolaan keuangan;
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan h. pembubaran organisasi.

Bagian Kedua
Perubahan AD dan ART UC Sbg

Pasal 36

(1) Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan UC Sbg.

(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan AD dan ART.

BAB X KEUANGAN

Pasal 37

(1) Keuangan UC Sbg dapat bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan/sumbangan masyarakat;
c. hasil usaha UC Sbg;
d. bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing;
e. kegiatan lain yang sah menurut hukum; dan/atau
f. anggaran pendapatan belanja  negara  dan/atau anggaran  pendapatan belanja daerah.

(2) Keuangan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara transparan dan akuntabel.


(3) Dalam hal melaksanakan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UC Sbg menggunakan rekening pada bank nasional.

Pasal 38

(1) Dalam hal UC Sbg menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  37  ayat  (1)  huruf  a, UC Sbg  wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
(2) Dalam hal UC Sbg menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, UC Sbg wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
(3) Sumber keuangan UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
BADAN USAHA UC SBG

Pasal 39

(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, UC Sbg berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.

(2) Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
AD dan/atau ART.

(3) Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XII PEMBERDAYAAN UC SBG
Pasal 40

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan UC Sbg untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup UC Sbg.

(2) Dalam melakukan pemberdayaan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1),         Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas UC Sbg dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Pemberdayaan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. fasilitasi kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. peningkatan kualitas sumber daya manusia.


(4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberdayaan UC Sbg.

(5) Penguatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat berupa:
a. penguatan manajemen organisasi;
b. penyediaan data dan Informasi UC Sbg;
c. pengembangan kemitraan;
d. dukungan keahlian, program, dan pendampingan;
e. penguatan kepemimpinan dan kaderisasi;
f. pemberian penghargaan; dan/atau g. penelitian dan pengembangan.

(6) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pemagangan; dan/atau
c. kursus.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1) Dalam hal pemberdayaan, UC Sbg dapat bekerja sama atau mendapat dukungan dari UC Sbg lainnya, masyarakat, dan/atau swasta.

(2) Kerja sama atau dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa              pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.

Pasal 42

(1) Pemerintah membentuk sistem informasi UC Sbg untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.

(2) Sistem Informasi UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pengurus Pusat atau Adminitrator yang dikoordinasikan dan   diintegrasikan dengan kesepakatan Musyawarah mufakat yang menyelenggarakan urusan UC Subang.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepengurusan Pusat UC Sbg.

BAB XIII
UC SBG YANG DIDIRIKAN OLEH EXTERNAL

Pasal 43

(1) UC Sbg yang didirikan oleh External dapat melakukan kegiatan di Lingkup UC Sbg atas dasar kesepakatan bersama.

(2) UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Badan hukum yayasan atau sebutan lain;
b. Badan hukum yayasan yang didirikan oleh External atau Luar Kabupaten Subang bersama UC Subang; atau
c.  Badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum tersebut.

Pasal 44
(1) UC Sbg badan hukum yayasan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin dari UC Sbg Kepengurusan Pusat.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. izin prinsip; dan b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Depkominfo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang External setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh          Depkominfo dan Kepengurusan Pusat UC Subang sesuai dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Untuk memperoleh izin prinsip, UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. UC Sbg badan hukum yayasan atau sebutan lain dari Wilayah tersebut yang memiliki hubungan diplomatik dengan Depkominfo;
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.

(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.

Pasal 46

(1)  Izin operasional bagi UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf a hanya dapat diberikan setelah UC Sbg mendapatkan izin prinsip.


(2)  Untuk memperoleh izin operasional, UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Depkominfo sesuai dengan bidang kegiatannya.

(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.

(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.
Pasal 47

(1)  Badan hukum UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh Depkominfo yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

(2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh External atau Luar Wilayah Kabupaten Subang bersama UC Subang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. External yang mendirikan UC Sbg tersebut Benar-benar Warga wilayah setempat;
b. pemegang izin tinggal tetap;
c. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh External atau Luar Wilayah Kabupaten Subang bersama UC Subang, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
d. salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh User Club Subang; dan
e. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan UC Sbg berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Organisasi.

(3) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan hukum yang berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;

c.  salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh UC Sbg; dan
d. surat  pernyataan  pendiri  bahwa  kegiatan  UC Sbg  berbadan  hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau Organisasi.
Pasal 48

Dalam melaksanakan kegiatannya, UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan UC Sbg yang didirikan oleh UC Subang atas izin Depkominfo.

Pasal 49

Pembentukan tim perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (1) dikoordinasikan oleh depkominfo yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 diatur dalam Peraturan UC Sbg.

Pasal 51

UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berkewajiban:
a.   menghormati kedaulatan UC Sbg Kesatuan Organisasi;
b.  tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.   menghormati  dan  menghargai  nilai-nilai  agama dan adat budaya yang berlaku dalam masyarakat;
d.  memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa, dan Organisasi;
e.   mengumumkan seluruh sumber, jumlah, dan penggunaan dana; dan
f.   membuat laporan kegiatan berkala kepada Pengurus Pusat UC Sbg atau Pengurus Cabang dan dipublikasikan kepada masyarakat  melalui  media  massa.
Pasal 52

UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengganggu kestabilan dan keutuhan UC Sbg;
c. melakukan kegiatan intelijen;
d. melakukan kegiatan politik;
e. melakukan kegiatan yang mengganggu hubungan diplomatik;
f.  melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi;
g. menggalang dana dari masyarakat; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana instansi atau lembaga untuk kepentingan Pribadi.

BAB XIV PENGAWASAN

Pasal 53

(1) Untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas UC Sbg atau UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dilakukan pengawasan internal dan eksternal.

(2)  Pengawasan  internal  terhadap  UC Sbg  atau  UC Sbg  yang  didirikan  oleh External sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pengurus Pusat.

Pasal 54

(1) Untuk menjamin terlaksananya fungsi dan tujuan UC Sbg, setiap UC Sbg atau UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) memiliki pengawas internal.

(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk menegakkan  kode  etik  organisasi  dan  memutuskan  pemberian  sanksi dalam internal organisasi.

(3) Tugas dan kewenangan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD dan ART atau peraturan organisasi.

Pasal 55

(1) Bentuk pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (3) dapat berupa pengaduan.

(2) Pengaduan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disampaikan  kepada
Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan oleh masyarakat, Pemerintah dan/atau Pengurus Pusat terhadap UC Sbg atau UC Sbg yang didirikan oleh External sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan UC Subang.

BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal UC Sbg, UC Sbg berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang diatur dalam AD dan ART.


(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan UC Sbg.

Pasal 58

(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa UC Sbg dapat ditempuh melalui Musyawarah Mupakat.

(2) Terhadap putusan Musyawarah Mufakat hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

(3) Sengketa UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diputus oleh Musyawarah Mufakat dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung  sejak  tanggal  permohonan perkara dicatat di Pengurus Pusat.

BAB XVI LARANGAN

Pasal 59

(1) UC Sbg dilarang:

a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang UC Sbg;
b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
c.  menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau          lembaga/badan Nasional menjadi nama, lambang, atau bendera UC Sbg;
d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai  persamaan  pada  pokoknya  atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai  persamaan  pada  pokoknya  atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar UC Sbg lain atau partai politik.

(2) UC Sbg dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, organisasi atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut;

c.  melakukan  kegiatan  separatis  yang  mengancam  kedaulatan  UC Subang;
d. melakukan   tindakan   kekerasan,   mengganggu   ketenteraman   dan
ketertiban  umum, atau  merusak  fasilitas umum  dan fasilitas sosial;
atau
e.  melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) UC Sbg dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.

(4) UC Sbg  dilarang  menganut,  mengembangkan,  serta  menyebarkan  ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.



BAB XVII SANKSI

Pasal 60

(1)   Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada UC Sbg yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.

(2)   Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan   sanksi administratif kepada UC Sbg yang   melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 61

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan  surat  keterangan  terdaftar  atau  pencabutan  status  badan
hukum.
Pasal 62

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis kesatu;
b. peringatan tertulis kedua; dan c.  peringatan tertulis ketiga.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal UC Sbg telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.

(4) Dalam hal UC Sbg tidak mematuhi peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.

(5) Dalam hal UC Sbg tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.



Pasal 63

(1) Dalam hal UC Sbg pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua)           kali, Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2) Dalam hal UC Sbg pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2
(dua)  kali,  Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat  menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.

Pasal 64

(1) Dalam hal UC Sbg tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63 ayat (2), Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a. penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan.

(2) Dalam hal UC Sbg tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 65

(1) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap UC Sbg lingkup Kabupaten, Devisi wajib meminta pertimbangan Sangsi dari Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

(2) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pengurus berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan.

(3) Dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap UC Sbg             lingkup Kabupaten atau Kecamatan/Desa, Devisi wajib meminta pertimbangan Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 66

(1) Sanksi  penghentian  sementara  kegiatan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, UC Sbg dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan UC Sbg.

(3) Dalam hal UC Sbg telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan.

Pasal 67

(1) Dalam hal UC Sbg tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

(2) Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang wajib meminta pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang wajib memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pertimbangan Sangsi.

Pasal 68

(1) Dalam hal UC Sbg berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran UC Sbg berbadan hukum.

Pasal 69

(1)  Pencabutan status badan hukum UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)       hari   terhitung   sejak   tanggal   diterimanya   salinan   putusan pembubaran UC Sbg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 70

(1) Permohonan    pembubaran    UC Sbg    berbadan    hukum    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan ke Musyawarah Mufakat oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang hanya atas  Pengurus Pusat tertulis  dari Devisi yang menyelenggarakan urusan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Permohonan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua Musyawarah Mufakat sesuai dengan tempat domisili hukum UC Sbg dan Pembina mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang, permohonan pembubaran UC Sbg berbadan hukum tidak dapat diterima.

(5) Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang menetapkan  hari  sidang  dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan pembubaran UC Sbg.

(6) Surat  pemanggilan  sidang  pemeriksaan  pertama  harus  sudah  diterima secara             patut  oleh  para  pihak  paling  lambat  3  (tiga)  hari  sebelum pelaksanaan sidang.

(7) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), UC Sbg sebagai               pihak   termohon   diberi   hak   untuk   membela   diri   dengan memberikan keterangan dan bukti  di persidangan.

Pasal 71

(1)  Permohonan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus oleh Musyawarah Mufakat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

(2)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari atas persetujuan Ketua UC Subang.

(3)  Putusan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 72

Musyawarah Mufakat menyampaikan salinan putusan pembubaran UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada pemohon, termohon, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 73

(1)  Putusan Musyawarah Mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.

(2)  Dalam hal putusan Musyawarah Mufakat tidak diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salinan putusan Musyawarah Mufakat disampaikan     kepada pemohon, termohon, yang menyelenggarakan urusan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Pasal 74

(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan Musyawarah Mufakat diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.

(2)  Dalam hal pengucapan putusan Musyawarah Mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dihadiri oleh para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu paling lama paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan diterima secara patut oleh para pihak.

(3)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada Musyawarah Mufakat yang telah memutus pembubaran UC Sbg.

(4) Mencatat  permohonan  kasasi  pada  tanggal  diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Pembina UC Sbg.
(5) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada Pembina UC Sbg pengadilan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.

Pasal 75

(1) Pembina wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kepada termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.

(2)  Termohon  kasasi  dapat  mengajukan  kontra  memori  kasasi  kepada Pembina  pengadilan  paling  lama  14  (empat belas) hari terhitung sejak tanggal memori kasasi diterima.

(3)  Pembina pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi termohon kepada pemohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal kontra memori kasasi diterima.

(4)  Pembina wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Pengurus Pusat dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan atau paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi diterima.

Pasal 76

(1)  Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) tidak terpenuhi,                   ketua UC Sbg menyampaikan surat keterangan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.

(2) Penyampaian surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian memori kasasi.

Pasal 77

(1)  Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh Pembina User Club Subang.

(2)  Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus diputus dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi dicatat oleh Pembina UC Subang.

Pasal 78

(1)  Pembina User Club Subang wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Pengurus Cabang dan atau Devisi dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diputus.

(2) Wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, yang menyelenggarakan urusan Organisasi di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.

Pasal 79

Dalam  hal  UC Sbg  berbadan  hukum  yayasan  atau  sebutan  lainnya sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  43  ayat (2) huruf  a  tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 atau Pasal 52, Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c.  pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional;
e.  pembekuan izin prinsip;
f.  pencabutan izin prinsip; dan/atau
g. sanksi  keimigrasian  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-
undangan.

Pasal 80

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap UC Sbg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi untuk UC Sbg berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh External atau External bersama Devisi UC Sbg,  atau  yayasan  yang  didirikan oleh badan hukum.

Pasal 81

(1)  Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus UC Sbg, atau anggota atau pengurus UC Sbg yang didirikan oleh External, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap orang yang merupakan anggota atau pengurus UC Sbg, atau anggota atau pengurus UC Sbg yang didirikan oleh External, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian  bagi  pihak  lain,  pihak  yang  dirugikan  berhak  mengajukan gugatan    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 82

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjatuhan sanksi UC Sbg, UC Sbg badan hukum  yayasan  atau  sebutan  lainnya,  dan  UC Sbg  badan  hukum yayasan yang didirikan External atau External bersama Devisi UC Sbg  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  60  sampai dengan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 83

Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku:
a.    UC Sbg yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
b.    UC Sbg yang telah berbadan hukum berdasarkan tentang Perkumpulan-Perkumpulan yang berdiri sebelum Legal tetap  diakui  keberadaan  dan kesejarahannya sebagai aset UC Subang, tidak perlu melakukan pendaftaran namun harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang UC Sbg;
c.   Surat  keterangan  terdaftar  yang  sudah  diterbitkan  sebelum  Undang
Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
d.   UC Sbg  yang  didirikan  oleh  External,  External bersama Devisi UC Subang, yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 84

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang- undangan yang terkait dengan UC Sbg, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini.

Pasal 85

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi User Club.

Pasal 86

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 87

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap Anggota UC Subang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Undang-undang User Club Subang Kabupaten Subang.



Disahkan di Subang
pada tanggal 28 Desember 2007
KETUA UMUM USER CLUB SUBANG,




KIKI RUSDYANTO, S.T.





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar